Beranda | Artikel
Kaidah Fikih (19) : Semua Yang Mendahului Sebab Maka Hukum Tidak Sah
Rabu, 7 September 2016

Semua yang mendahului sebab suatu hukum tidak sah. Dan sah apabila mendahului syaratnya.

Setiap hukum memiliki sebab dan syarat. Contohnya zakat, sebab wajibnya adalah sampai nishob dan syarat wajibnya adalah telah berlalu haul (setahun). Apabila ada orang yang berzakat sebelum sampai nishobnya, maka zakatnya tidak sah. Karena mendahului sebab. Adapun bila ia telah sampai nishob dan hendak mengeluarkan zakat sebelum berlalu haul maka boleh dan sah.

Contoh lain, syarat membayar fidyah ketika haji dan umroh adalah melakukan pelanggaran yang mewajibkan fidyah, seperti mencukur kepala. Dan sebab mencukur kepala karena adanya gangguan di kepala seperti banyak kutu misalnya.

Gangguan di kepala = Sebab
Mencukur rambut = Syarat membayar fidyah.

Apabila kita membayar fidyah sebelum adanya gangguan maka tidak sah. Namun apabila telah ada gangguan lalu kita membayar fidyah sebelum mencukur kepala maka sah.

Bila kita bersumpah untuk tidak memasuki suatu kota, kemudian setelah itu ia memandang adanya mashlahat besar untuk memasuki kota tersebut. Lalu ia membatalkan sumpah dan membayar kafarat sumpah.
Berarti:

Sumpah adalah sebab adanya pembatalan.
Pembatalan adalah syarat membayar kafarat.

Apabila ada orang membayar kafarat sebelum adanya sumpah maka tidak sah.
Apabila ia telah bersumpah lalu ia berniat membatalkan sumpahnya. Ia membayar kafarat dahulu sebelum pembatalan maka sah. Dan lain sebagainya.

Lihat Semua Artikel “Kaidah Islam”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/kaidah-fikih-19-semua-yang-mendahului-sebab-maka-hukum-tidak-sah/